SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim memastikan tidak akan menghapus tenaga honorer atau bertentangan dengan aturan pemerintah pusat pada 2023 mendatang. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak disertai dengan kuota penerimaan CPNS maupun PPPK yang memadai.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kaltim M Syafranuddin mengungkapkan, setiap tahun, jumlah PNS yang memasuki purna tugas dan meninggal terus bertambah. Berdasarkan data BKD Kaltim, pegawai yang sudah menuntaskan masa pengabdiannya sebagai abdi negara rata-rata mencapai 400 orang sehingga dalam 4 tahun terakhir sudah mencapai 1.800 orang.
Di sisi lain, kuota penerimaan CPNS maupun PPPK yang dialokasikan pemerintah pusat hanya sekitar 250 orang per tahun. Itu pun baru dibuka dalam dua tahun terakhir. Akibatnya, banyak jabatan yang kini diisi tenaga honorer lantaran keterbatasan jumlah pegawai.
Karena itu, jika kebijakan Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diterapkan di Benua Etam, hal tersebut berpotensi menimbulkan krisis sumber daya manusia. Penghapusan tenaga honorer dipastikan akan berdampak signifikan pada pelayanan publik.
“Akibat moratorium penerimaan CPNS beberapa tahun terakhir, sejumlah jabatan yang kosong diisi dengan pegawai honorer. Jika mereka dihapus, bagaimana layanan kepada masyarakat,” tegasnya dilansir laman Pemprov Kaltim, Senin (7/3/2022).
Dia mengungkapkan, keinginan Gubernur Isran Noor mempertahankan pegawai non ASN sudah melewati pertimbangan matang. Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat tersebut berpotensi menimbulkan krisis SDM di daerah.
“Gubernur tidak mau, pengangguran di Kaltim bertambah sementara akibat Covid-19 banyak ASN yang wafat terutama guru dan tenaga kesehatan. Di sisi lain, penerimaan calon ASN maupun PPPK masih terbatas,” ungkapnya.
Terkait apa saja yang dilakukan Gubernur Isran, mantan Camat Muara Ancalong Kutim ini, mengungkapkan tentu akan melakukan komunikasi dengan Kemenpan RB dan BKN dengan membawa data-data lengkap termasuk analisi beban kerja (ABK), analisi jabatan (Anjab) serta kondisi ASN Pemprov
Editor : Abriandi