get app
inews
Aa Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Miris, Lima Pemuda di Berau Nekat Curi Onderdil Alat Berat Demi Top Up Game Online

Selasa, 08 Maret 2022 | 18:32 WIB
header img
Lima pemuda di Berau mencuri onderdil alat berat untuk top up game online. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Lima pemuda di Kota Tanjung Redeb, Berau nekat mencuri suku cadang alat berat di sebuah toko di Kelurahan Sei Bedungun. Ironisnya, uang hasil penjualan barang curian tersebut hanya digunakan untuk top up game online.

Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Berau. Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan pencurian di Toko Maju Sukses Jalan Kedaung, Kelurahan Sei Bedungun. 

Dalam laporan pada 20 Februari tersebut disebutkan dua kuku grader Komatsu (cutting edge) telah hilang. Penyidik Reskrim kemudian melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap korban.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang terdiri dari lima orang berinisial BB, SPP, SN, SE dan RM, pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

“Setelah diperiksa, akhirnya mereka mengakui bahwa telah mengambil barang tersebut dengan digotong dan dimuat di dalam mobil. Selanjutnya, mereka menunjukkan tempat persembunyian dan barang bukti serta mobil yang langsung diamankan di Mako Polres Berau untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

SE, inisiator pencurian, mengaku hasil penjualan barang curian mereka itu dilakukan untuk bermacam-macam, salah satunya untuk top up permainan Mobile Legends (ML).

“Lumayan dapat Rp500.000 dari hasil penjualan tersebut dengan kisaran tembakan timbangan 100 kilogram per 2 buah dari penjual besi tua. Hasil itu dibagi, jadi dapat Rp100 ribu per orang,” ucap SE.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut