3. Laporkan ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab mengawasi dan mengatur kegiatan lembaga keuangan, termasuk pinjaman online. Jika Anda merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik pinjaman online yang ilegal atau tidak sah, Anda dapat melaporkannya ke OJK.
OJK menyediakan berbagai saluran untuk melaporkan pinjol ilegal, termasuk melalui aplikasi "OJK" atau situs web resmi mereka.
Laporan kepada OJK dapat membantu mencegah penyalahgunaan data pribadi Anda lebih lanjut dan dapat memaksa pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pinjol yang melanggar peraturan.
4. Menggunakan Layanan Pengaduan Konsumen
Anda juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke lembaga pengaduan konsumen yang ada di Indonesia, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka dapat membantu Anda dalam menanggapi pengaduan dan memberikan solusi yang lebih mengarah pada perlindungan konsumen.
Jika Anda merasa masalah ini mengarah pada potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi, Anda juga dapat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Editor : Abriandi