JAKARTA, iNewsKutai.id - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Suami Sandra Dewi itu juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai jika Harvey Moeis terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan rugi Rp300 triliun.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan kejahatan di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim.
Sementara hal yang meringankan, Harvey Moeis dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Selain, Harvey juga belum pernah dihukum.
Dalam perkara korupsi PT Timah, Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian meliputi Rp2,28 triliun berupa aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta.
Kemudian Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi