Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pagar DPRD Kaltim Jebol, Massa Masuk Halaman: Tuntut Hak Angket Usut Kebijakan Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Awang Faroek Meninggal, KPK Akan Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Selasa, 24 Desember 2024 | 08:47 WIB
  • author Nur Khabibi
Awang Faroek Meninggal, KPK Akan Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim
KPK akan menerbitkan SP3 terhadap Awang Faroek Ishak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP). (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penerbitan SP3 ini dilakukan KPK setelah mantan gubernur Kaltim dua periode itu meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024) malam di Balikpapan.

"Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).

KPK sebelumnya melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim dan menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah AFI yang mengarah pada Awang Faroek Ishak.

KPK juga telah menggeledah kediaman mantan bupati Kutai Timur itu di Jalan Sei Barito, Kota Samarinda dan menyita sejumlah barang bukti. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut