get app
inews
Aa Text
Read Next : Awang Faroek Meninggal, KPK Akan Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Sebut Ada Upaya Ambil Alih Partai

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:44 WIB
header img
Penetepan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku dinilai sebagai bentuk politisasi hukum. (foto: dok MPI)

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 mengatur tentang larangan melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

Sementara pasal 13 melarang setiap orang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai atau penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi masih bungkam. Dia mengaku akan mengecek dahulu ke pimpinan.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ucap Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024). 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut