Pelaku B kemudian meminta S menyiram air keras ke korban. Untuk memuluskan rencananya, B mengiming-imingi pelaku upah sebesar Rp7 juta jika berhasil menyiram korban dengan air keras.
Karena iba dan tergiur upah, tersangka S kemudian menyanggupi. Untuk menyembunyikan identitasnya, B hanya melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp.
"B ini curhat diselingkuhi di media sosial kemudikan ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta,” ujarnya.
S menerima upah secara bertahap dengan cara ditaruh di suatu tempat untuk menghindari bertatap muka langsung. Untuk memuluskan aksinya, S terlebih dulu mengintai tempat kost korban.
Pelaku kemudian berhasil memasuki rumah kost korban setelah mendapati pintu pagar tidak terkunci. Pelaku kemudian langsung menuju kamar korban dan membuka pintu yang juga tidak terkunci.
Tanpa basa-basi, pelaku menyiram air keras ke wajah korban dan langsung melarikan diri. Korban yang berteriak kesakitan kemudian ditolong oleh tetangga kostnya dan dilarikan ke rumah sakit.
Saat ini, korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi