get app
inews
Aa Text
Read Next : Unggul di Pilkada Kukar versi Hitung Cepat, Aulia Rahman Basri Minta Relawan Kawal Perolehan Suara

Hormati Putusan MK, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Kutai Kartanegara

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:29 WIB
header img
Edi Damansyah memberikan keterangan terkait putusan MK melalui rekaman video didampingi wakilnya, Rendi Solihin. (foto: ist/tangkapan layar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah legowo setelah didiskualifikasi dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada Kukar.

Edi menyatakan menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan mematuhi keputusan hakim konsitutusi yang dibacakan dalam sidang putusan Senin (24/2/2025).

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan pembacaan putusan sudah disampaikan hakim MK," kata Edi Damansyah dalam rekaman video dikutip Selasa (25/2/2025).

Dalam video tersebut, Edi didampingi calon wakil bupati Rendi Solihin serta tim pemenangannya di Pilkada Kutai Kartanegara.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kutai Kartanegara khususnya pendukung Edi-Rendi sehingga mendapatkan 259.489 suara di Pilkada Kukar.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kukar itu pun meminta pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban demi kondusivitas di Kutai Kartanegara. 

"Kami berharap pendukung tetap bersatu, kompak dan kita akan sukseskan pemungutan suara ulang di Kukar," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut