Ciri-ciri Minyakita yang Dikurangi Takarannya, Jangan Tertipu
Selasa, 11 Maret 2025 | 13:31 WIB

Tersangka mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Pelaku juga melakukan packing ulang yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor : Abriandi