Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kilogram Sabu di Balikpapan, Dua Kurir Ditangkap

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kg di Balikpapan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.25 WITA di Karang Joang, Balikpapan Utara.
Pihaknya semula mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, barang haram tersebut dikemas dalam 50 kantong teh China dan obat kuat.
"Narkoab disamarkan dalam 50 kantong teh China warna kuning dan menemukan satu paket obat kuat yang didalamnya tujuh paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI, Karang Joang.
Dalam penangkapan, dua orang berinisial R (56) dan N (47) berhasil diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai kurir. Tersangka mengaku jika mereka diperintahkan pemilik barang untuk menyimpan narkoba tersebut lebih dulu.
Sedangkan paket kecilnya yang terbungkus dalam kemasan obat kuat didapatkan dari kawasan Samarinda Seberang.
"Plastik teh China yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut digudangkan sementara dan menunggu arahan selanjutnya. Untuk paket kecil didapati oleh kedua tersangka dengan cara membeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang,"jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
“Membawa diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Mengecek ke laboratorium terkait kandungan dari seluruh BB (barang bukti) yang disita,” pungkasnya.
Editor : Abriandi