Terungkap, Ini Motif Penembakan di Kota Samarinda yang Tewaskan 1 Orang

"Para pelaku memiliki peran berbeda-beda mulai daeri sebagai pengawas lokasi, pemberi kode, hingga pengepung TKP untuk memastikan aksi berjalan lancar dan mencegah intervensi massa,"tambahnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami lima luka tembak, dengan proyektil bersarang di leher dan dinding perut sebelah kiri. Penyebab kematian dipastikan akibat luka tembus pada tenggorokan serta rusaknya organ limpa korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, satu unit mobil, senjata api revolver beserta 21 butir amunisi aktif, selongsong peluru, dan pakaian korban.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Abriandi