Mantan Anggota Marinir TNI AL Kini Jadi Tentara Rusia, Ikut Bertempur di Ukraina

JAKARTA, iNewsKutai.id – Sosok mantan anggota Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara Rusia, Satria Arta Kumbara, tengah menjadi perbincangan hangat. Satria kini bahkan ikut bertempur di palagan Ukraina.
Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun TikTok @zstorm689 pada Kamis (8/5/2025).
Dalam unggahan tersebut, terdapat keterangan pada foto pertama yang berbunyi, “Lho kok jadi tentara Rusia??? Bukannya dulu Marinir???” Pada foto tersebut, Satria terlihat mengenakan seragam lapangan lengkap.
Pada foto kedua, keterangan berbunyi, “Iya dulu Marinir!!! Tapi itu dulu.” Foto tersebut menunjukkan Satria mengenakan seragam PDU dengan baret ungu khas Marinir di depan latar belakang markas Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Surabaya.
Di bagian keterangan unggahan, tertulis, “Iya memang dulu Marinir, sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina.”
Profil Satria Arta Kumbara
Satria Arta Kumbara diketahui merupakan mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Ia desersi dari kesatuan dan meninggalkan tugasnya tanpa izin.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa Serda Satria sebelumnya bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) yang berlokasi di Markas Korps Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.
Satria dinyatakan desersi setelah absen dari tugasnya selama 30 hari berturut-turut. Sidang terhadapnya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Proses sidang berlangsung sejak Februari 2022 hingga keputusan pemecatan dijatuhkan pada April 2022. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Idris.
Putusan pengadilan tertuang dalam nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang dikeluarkan pada 6 April 2023. Akta Berkekuatan Hukum Tetap dengan nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 diterbitkan pada 17 April 2023.
Selain dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Editor : Abriandi