get app
inews
Aa Text
Read Next : Berapa Batas Usia dan Gaji Minimal untuk Pinjol? Simak Aturan Baru OJK 2025

OJK Kaltimra Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Didominasi Pinjol

Rabu, 21 Mei 2025 | 07:54 WIB
header img
OJK Kaltimra dan SATGAS PASTI memblokir 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025. (foto: ilustrasi/ist)

Entitas tersebut sudah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

Warga yang menjadi korban penipuan diharapkan menyampaikan laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini dibentuk untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut