Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, DPR Dorong KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 
Advertisement . Scroll to see content

Abdul Gafur Masúd Diduga Sembunyikan Harta Kekayaan, Aset Atas Nama Orang Lain

Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:24 WIB
  • author Antara
Abdul Gafur Masúd Diduga Sembunyikan Harta Kekayaan, Aset Atas Nama Orang Lain
Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga menyembunyikan harta hasil korupsi selama menjabat sebagai kepala daerah. Aset tersebut disinyalir atas nama pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan banyaknya aset tersangka yang menggunakan nama orang lain menguat setelah penyidik memeriksa Nur Afifah Balqis (NAB) yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Jumat (25/3/2022). 

"Diduga banyak aset yang disembunyikan menggunakan nama orang lain. Ini yang sedang didalami oleh penyidik,"ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Dia mengatakan tim penyidik mendalami soal peran Nur Afifah yang aktif membantu tersangka Abdul Gafur. Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, yakni Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Amatdin Tamin. 

 "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktivitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM," kata Ali. 

Seperti diketahui, KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

 Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH). Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah. 

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut