get app
inews
Aa Read Next : Berteduh di Bawah Pohon, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa : TAP MPRS Tidak Melarang

Kamis, 31 Maret 2022 | 06:05 WIB
header img
Prajurit TNI menggelar latihan Pertempuran kota. Keturunan PKI kini boleh mendaftar anggota TNI. (foto: Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali mengambil keputusan berani dalam penerimaan calon anggota TNI. Jika sebelumnya dia menghapus syarat dilarang menikah bagi calon prajurit karir, kini terkait dengan status keturunan PKI.

Mantan Danpaspampres itu memperbolehkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai anggota TNI. Padahal, dalam seleksi calon anggota selama ini, TNI menjadikan syarat tersebut sebagai salah satu poin penting sesuai TAP MPRS Nomor 25.

Namun, Andika Perkasa menyebut jika ada kesalahan persepsi mengenai TAP tersebut. Dia menjelaskan jika TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme.

 “Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa Rabu (30/3/2022). 

Sekadar diketahui, bukan keturunan PKI menjadi poin keempat dalam syarat penerimaan calon anggota TNI. Andika pun meminta agar meminta jajarannya untuk tidak membuat peraturan tanpa dasar hukum yang jelas. 

"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum! Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan KASAD itu menelaah satu persatu persyaratan penerimaan calon anggota TNI bersama jajarannya. Dalam pemaparan mulai dari tes psikologi, akademik hingga administrasi, persyaratan nomor 4 mengusik Andika. 

“Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika. 

“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab perwira TNI. 

“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?," tanya Andika lagi. 

“Izin TAP MPRs Nomor 25,” jawabnya.

Andika pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut. 

“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas perwira itu. 

Andika mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan. Mantan KSAD itu menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud. 

“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika. a

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut