SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim melakukan penyesuaian jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Bulan Ramadan. Selama puasa, aktivitas pelayanan masyarakat dikurangi satu jam.
Sesuai surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 061.2/2331/B.ORG-TL, untuk instansi dengan lima hari kerja, pelayanan pada Senin-Kamis berlangsung pukul 08.00-15.30 wita. Untuk hari Jumat pukul 08.00-11.00 wita.
Sedangkan pada organisasi perangkat daerah dengan enam hari, dimulai Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 wita. Sementara Hari Jumat pukul 08.00-11.00 wita. Total jam kerja efektif dalam seminggu selama Ramadan yakni 33 jam.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan, SE tersebut dalam rangka mewujudkan efektivitas dan semangat bekerja pegawai Pemprov pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
"Surat edaran ini berlaku sejak awal Ramadan dijalani seluruh umat muslim tahun ini. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pegawai pemerintahan selama Ramadan 1443 Hijriah," ucap Iwan Setiawan, Rabu (30/3/2022).
Aturan ini dianggap perlu, agar pegawai tetap efektif bekerja meski selama Ramadan. Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
"Melalui surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," jelasnya.
Editor : Abriandi