Pabrik Pil Ekstasi di Kamar Kos Terbongkar, Polisi Cokok Bandar Sekaligus Produsen
“Setelah dilakukan interogasi terhadap RN, kami melakukan pengembangan dan mengarah pada pelaku utama berinisial RR,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap RR di kamar kosnya. Dari lokasi itu, aparat menemukan bukti kuat bahwa RR merupakan pemilik sekaligus produsen pil ekstasi yang selama ini beredar.
AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, pelaku RR diketahui telah beberapa kali memproduksi pil ekstasi dan menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kamar kos sebagai tempat produksi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Pelaku ini bukan pemain baru. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat RR dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika terkait produksi dan peredaran gelap narkoba.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika". Ucap Baihaki,
Editor : Dzulfikar