KPK Jadwalkan Pemanggilan Japto S Soerjosoemarno hingga Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), KPH Japto S Soerjosoemarno, pada Rabu (3/6/2026).
Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tersangka korporasi di wilayah Kukar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Selain Rita dan Japto, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk mendalami kasus ini. Tiga di antaranya adalah Yospita Feronika BR Ginting (Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama), Robert Priantono B (Wiraswasta), dan Dharma Setyawan (Direktur PT Kaltim Global Indonesia).
Kemudian, H. Moh. Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar