get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat

Ibu Rumah Tangga di Berau Nyambi Jadi Muncikari Prostitusi Online, Jajakan Anak di Bawah Umur 

Senin, 18 April 2022 | 15:43 WIB
header img
Prostitusi anak yang melibatkan ibu rumah tangga sebagai muncikari berhasil diungkap Polres Berau. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di Kota Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Ironisnya, muncikarinya adalah seorang ibu rumah tangga berinisiak IW (22).

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan, praktik tersebut terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim melaksanakan patroli malam dan razia rutin dalam rangka pengamanan bulan Ramadan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang tengah bersama seorang perempuan. Setelah diperiksa, perempuan yang duga pekerja seks komersial itu ternyata masih di bawah umur.

"Saat diperiksa, pria tersebut mengaku menyewa anak di bawah umur itu melalui
perantara seorang muncikari,” ucap Anggoro dalam konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan akhirnya menangkap tersangka muncikari IW. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mencari anak di bawah umur untuk ditawarkan ke pria hidung belang.

Setelah mendapatkan pelanggan, IW yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) kemudian mengajak korban dan penyewa check in di hotel. Untuk sekali kencan, IW menetapkan tarif Rp300.000.

“Tersangka dan korban saling kenal. Sebelum kencan, sudah ditetapkan tarif Rp300.000 di mana pelaku mendapat keuntungan Rp100.000 karena sudah mencari pelanggan," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, aksinya itu baru dilaksanakan sekali. “Tapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, sudah berulang kali melakukan tindaka serupa. Ini yang sedang didalami,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut