Berkelakuan Baik di Penjara, 23 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat

Ariedwi Satrio
23 koruptor bebas bersyarat 6 September 2022, Zumi Zola (tengah), Ratu Atut (kanan) hingga Jaksa Pinangki (kiri). (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) terhitung mulai Selasa (6/9/2022), kemarin.

Koruptor kelas kakap ini dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman karena berkelakuan baik selama di penjara.

"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022). 

Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lain yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022. 

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," kata Rika.

Berikut 23 nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat.


Lapas Kelas IIA Tangerang: 

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib; 
2. Desi Aryani bin Abdul Halim; 
3. Pinangki Sirna Malasari; 
4. Mirawati binti H Johan Basri. 

Lapas Kelas I Sukamiskin: 

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin; 
2. Setyabudi Tejocahyono; 
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo; 
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno; 
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song; 
6. Danis Hatmaji bin Budianto; 
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar; 
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution; 
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh; 
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi; 
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar; 
12. Zumi Zola Zulkifli; 
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin; 
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana; 
15. Supendi bin Rasdin; 
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said; 
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan; 
18. Anang Sugiana Sudihardjo; 
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian

Rika menjelaskan, pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan. 

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," kata Rika.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network