Lagi Tunggu Pembeli Sabu, Emak-Emak Asal Tenggarong Diringkus Polres Kutai Barat

Andy
Emak-emak asal Tenggarong diringkus Polres Kutai Barat karena mengedarkan sabu. (foto: humas polres kubar)

Setelah yakin tersangka berada di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka NA. Warga asal Tenggarong Kutai Kartanegara itu kemudian digeledah.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik putih bening dengan berat kotor 1,1 gram. Polisi juga menemukan empat bungkus silica gel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di Polres Kutai Barat. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network