Setelah yakin tersangka berada di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka NA. Warga asal Tenggarong Kutai Kartanegara itu kemudian digeledah.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik putih bening dengan berat kotor 1,1 gram. Polisi juga menemukan empat bungkus silica gel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di Polres Kutai Barat. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait