Mulai 29 September 2020, Masa Berlaku Paspor Baru 10 Tahun

Ariedwi Satrio
Ilustrasi permohonan penerbitan paspor di kantor imigrasi. Paspor terbitan baru berlaku 10 tahun. (foto: Ist)

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun persyaratan yang diwajibkan yakni KTP, kartu keluarga, akta kelahiran,ijazah, dan paspor lama.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly.


(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Catat! Menkumham Tetapkan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun)

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network