Ironisnya, mobil travel yang mengantar kedua tersangka ternyata suami Siti Musinah. Sang suami ternyata tidak mengetahui jika istrinya akan mengambil paket narkoba.
"Tersangka ini tante-ponakan, dan tahu kalau mereka mau mengambil sabu-sabu. Suaminya yang sopir travel tidak tahu menahu karena masih akan mengantarkan penumpang menuju Balikpapan," jelasnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Senin (10/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan, Siti Musinah mengaku jika sabu tersebut merupakan pesanan tiga warga binaan Lapas Bontang berinisial RK (25), SI (27) dan KR (27). Dia mengaku dijanjikan upah Rp25 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut.
“Barang ini sistem jejak, jadi keduanya datang dari Wahau untuk mengambil sabu. Setelah barang diantar, pelaku dijanjikan diberikan upah Rp 25 juta,” ungkapnya.
Kombes Ary menambahkan, barang haram tersebut rencananya akan dibagi oleh ketiga warga binaan Lapas Bontang untuk diedarkan di Bontang dan Kutai Timur. Dia mengaku, penyidik masih melakukan penyelidikan yang mendalam terkait asal narkoba tersebut.
"Mereka ini jaringan baru yang diamankan di Samarinda. Asal narkoba ini sedang didalami dari mana,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait