Tidak main-main, Imah mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Iptu Sainal Arifin pada Agustus 2021. Belakangan, setelah video pengakuan perempuan berusia 43 tahun itu viral di media sosial, uang dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek Jempang.
"Iptu Sainal kita pindahkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polres untuk selanjutnya diperiksa bagian Propam Polres Kubar. Untuk sementara, Polsek Jempang akan dipimpin Ipda Sumanta sebagai pejabat sementara," tegasnya.
Sementara itu korban Imah mengaku berterima kasih karena uang dan bangunan sarang walet yang diserahkan ke kapolsek Jempang sudah dikembalikan. Dia juga mengapresiasi langkah tegas Polres dengan mencopot Iptu Sainal Arifin.
"Tanah dan uang milik saya sudah dikembalikan dan terima kasih kepada bapak kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah saya sehingga kapolsek Jempang mendapat sanksi dan keadilan buat saya," ujar Imah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait