Hati-hati, Check In Bareng Pacar di Hotel Bisa di Penjara 1 Tahun

Antara
Pasangan bukan suami istri yang kedapatan check in di hotel bisa di penjara 1 tahun. (Foto: Freepik/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) kembali mendapat sorotan tajam. Pemicunya, pasangan bukan suami istri yang kedapatan check in di hotel dan berduaan di dalam kamar dikategorikan tindakan kriminal.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 415 ayat 1 yang menyatakana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Hal itu dinilai kontraproduktif dengan usaha mengembangkan pariwisata. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara. 

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata dia dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network