Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polda Jatim, Termasuk Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita

Putranegara Batubara
Tersangka tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita ditahan Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.  

Selain itu, Polri juga telah menetapkan 20 personel polri sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Ditahan)

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network