TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti berupa 144,456 gram narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (26/10/2022). Barang haram tersebut merupakan hasil operasi sepanjan September hingga Oktober lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur air dan diblender kemudian dibuang ke saluran limbah. Langkah penghancuran sabu sitaan tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 14 kasus berbeda.
"Barang bukti yang dimusnahkan disita dari 14 orang tersangka yang ditangkap sepanjang September hingga Oktober lalu," ungkapnya.
Kompol Rangga mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita telah dimusnahkan.
Karena itu, sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, 14 tersangka diperlihatkan barang bukti sabu tersebut. Menurutya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait