Bongkar Praktik Tambang Batubara Ilegal, Polres Berau Buru Dua Donatur

Abriandi
Polisi memburu dua donatur tambang ilegal di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung. (foto : humas)

Praktik tambang ilegal ini terbongkar setelah PT SBE mendapatkan laporan dari sekuriti bahwa di Lokasi kerja IUP di kampung Bekat Bukur Kec. Sambaliung terjadi penambangan tanpa izin dilokasi kerja Titik koordinat E 0547311N 0229105.

Untuk memastikan, pihak PT SBE mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan kegiatan aktifitas pengupasan dan pengalian batu bara dengan menguankan 1 unit excavator PC 200 Merk Hitachi.

Di sisi lain, tersangka MK mengaku mendapat izin dari salah satu pekerja PT SBE untuk memasukan unit ke lokasi tersebut. Menurutnya, untuk bisa sampai ke lokasi, dirinya bahkan melewati pos penjagaan perusahaan tersebut.

Dia pun mengakui jika dirinya hanya seorang operator alat berat dan baru bekerja selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap penyidik Polres Berau.

“Baru dua hari saya bekerja dan tidak tahu masalah ini. Saya cuma diminta untuk operasikan unit saja,” pungkasnya.

Tersangka MK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network