3. Isi kolom "Kata Kunci" yang terletak di samping pilihan "Nama Produk". Dengan nama produk obat sirup yang ingin dicek. Pengecekan juga bisa dilakukan dengan mencari nama produsen.
4. Setelah itu, klik opsi cari. Secara otomatis, website akan memunculkan status obat sirup yang dicari apakah terdaftar atau sudah ditarik BPOM. Untuk produk yang sudah ditarik, akan muncul keterangan data tidak ditemukan.
Sementara jika terdaftar, website akan menampilkan informasi lengkap produk yang dicari konsumen.
BPOM dalam keterangan resminya Rabu (16/11/2022) memastikan jika data obat sirup yang ditarik sudah dihapus dari website. Dengan demikian, hanya obat-obatan yang dijamin aman yang akan muncul pada status pencarian.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Hindari Gangguan Ginjal Akut, Begini Cara Cek Obat-obatan yang Ditarik BPOM)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait