TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di wilayah Kukar. Kedua tersangka yakni SR (36) dan YA (21) ditangkap Tim Alligator, Senin (21/11/2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku kerap memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor. Keduanya sengaja berkeliling mencari target motor yang ditinggal dengan kuncinya.
"Keduanya sering memanfaatkan kelalaian pemilik motor. Mereka memang mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Motor sasaran didorong menjauh dari TKP dan dibawa kabur," jelasnya dari laman Polres Kukar dikutip Minggu (4/12/2022).
Jika tidak mendapatkan motor dengan kunci tergantung, keduanya mengalihkan target mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Berbeda dengan pelaku curanmor lainnya yang mengandalkan kunci T, mereka justru menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan motor curian lalu dibawa kabur.
Motor curian keduanya kemudian dijual dengan harga bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan motor curian kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi meyita 10 unit sepeda motor di mana delapan di antaranya merupakan hasil curian. Sedangkan dua unit lainnya digunakan kedua pelaku saat beraksi.
"Kedua tersangka ini teryata tidak hanya mencuri motor namun juga menjadi pelaku pencurian kotak amal di Desa Bangun Sari, Loa Kulu," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Kukar. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian disertai dengan pemberatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait