Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku melahirkan seorang diri di rumah yang kebetulan sedang kosong. Saat bayinya lahir, dia sendiri yang memotong ari-ari bayi laki-laki tersebut dan membungkusnya dengan dengan handuk.
Karena kebingungan dan takut, pelaku akhirnya memasukkan bayi tersebut ke dalam tas tangan. Dengan menggunakan sepeda motor, SY kemudian membuang bayinya di pinggir jalan di Perumahan Kaledang Mas.
Bayi malang tersebut kemudian ditemukan sejumlah anak-anak yang sedang bermain bola tidak jauh dari TKP sekitar pukul 14.00 WITA. Bayi tersebut diketahui hanya memiliki berat sekitar 1,6 kilogram dan langsung dilarikan RS Abdul Wahab Sjahranie untuk mendapat perawatan medis.
"Pelaku sempat berniat kembali mengambil bayinya dan rencananya mengaku ke orang tuanya. Tapi ternyata bayi itu sudah ditemukan warga dan beritanya menyebar," ujarnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, SY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat Pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait