JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan dalam perkaran pembunuhan Bharada Edi Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/1/2023) hari ini.
Mantan ajudan Ferdy Sambo yang mengeksekusi Bharada E itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan jika Bharada E akan menjalani sidang tuntutan.
"Benar sidang tuntutan Richard Eliezer lebih dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Jika mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), polisi asal Manado itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Namun, tuntutan Bharada E bisa saja lebih ringan mengingat statusnya sebagai justice collaborator. Berkat pengakuannya, skenario pembunuhan yang disusun oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya berhasil diungkap polisi.
Selama persidangan, Bharada E juga banyak mengungkapkan fakta yang membantah pembelaan Ferdy Sambo. Pertimbangan lainnya, Bharada E menembak korban Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang notabene merupakan atasannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait