Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Terancam Hukuman Mati

Achmad Al Fiqri
Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan hari ini. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan dalam perkaran pembunuhan Bharada Edi Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/1/2023) hari ini. 

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang mengeksekusi Bharada E itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan jika Bharada E akan menjalani sidang tuntutan. 

"Benar sidang tuntutan Richard Eliezer lebih dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/1/2023). 

Jika mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), polisi asal Manado itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Namun, tuntutan Bharada E bisa saja lebih ringan mengingat statusnya sebagai justice collaborator. Berkat pengakuannya, skenario pembunuhan yang disusun oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya berhasil diungkap polisi.

Selama persidangan, Bharada E juga banyak mengungkapkan fakta yang membantah pembelaan Ferdy Sambo. Pertimbangan lainnya, Bharada E menembak korban Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang notabene merupakan atasannya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network