Dijanjikan Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Muda Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Usman Coddang
Dua orang wanita muda ditangkap karena menyelundupkan 5 kilogram sabu di Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: ilustrasi/doc RCTI +)

Dari pengakuan kedua kurir yang diketahui merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit di Malaysia itu, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pareparedengan menumpang kapal KM Thalia. 

"Keduanya mendapat perintah dari Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar Rp30 juta," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.

(Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul : Selundupkan 5 Kg Sabu dalam Kaleng Biskuit, 2 Wanita Ini Ditangkap)

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network