TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Azis, pedagang keliling di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun.
Tindak asusila terhadap korban dilakukan dengan modus minta dipijat. Pelaku meminta korban menginjak-nginjak punggungnya dengan upah Rp10.000 sebelum melampiaskan nafsu bejatnya.
Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin mengungkapkan, pria paruh baya itu diringkus Unit Reskrim, Kamis (19/1/2023) setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pengakuan pelaku, tindak asusila terjadi sejak April 2022 lalu ketika pelaku meminta korban menginjak-injak bagian belakang tubuh pelaku untuk menghilangkan capek di ruang tamu rumah pelaku,"jelasnya, Selasa (24/1/2023).
Dari pengakuan pelaku, pencabulan terjadi ketika korban tiba-tiba terjatuh ke sampingnya. Pelaku kemudian memeluk korban dan melancarkan aksinya bejatnya dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh anak di bawah umur tersebut.
Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku kemudian membuang kain lap bekas cairan spermanya ke sungai. Namun, aksinya terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya yang terlihat menyimpang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait