JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Alasannya, majelis hakim yang dipimpin ketua Wahyu Iman Santoso tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal, fakta untuk meringankan hukuman ada seperti belum pernah dihukum, sopan, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjadi anggota Polri.
"Vonis majelis hakim tidak memasukkan hal-hal meringankan padahal fakta.Ini akan membawa problem baru di dalam tubuh Polri," ujarnya dikutip dari Sindonews, Selasa (14/2/2023).
Sugeng menilain, putusan mati yang dijatuhkan hakim muncul karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif. Akibatnya, hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.
Meski menurutnya putusan hakim harus tetap dihormati, namun dia yakin jika Sambo akan melakukan upaya banding serta akan berjuang sampai kasasi atau PK.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait