Sugeng juga menyatakan jika IPW melihat kejahatan Sambo tak layak untuk hukuman mati. Alasannya, tidak ada unsur sadis dalam pembunuhan tersebut karena murni terjadi akibat lepas kontrol.
Menurutnya, motif dendam atau marah karena yang diwujudkan dengan tindakan jahat namun tak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan sebuah kejahatan sadisme.
Karena itu, dia menilai Sambo akan mendapatkan keringanan hukum pada peradilan tingkat lanjut. "Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali," katanya.
Sebelumnya dKetua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso menjatuhkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Wahyu Iman santoso.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait