Tersangka YK yang diiinterogasi polisi mengakui jika rekaman itu diambil sehari sebelum tertangkap basah oleh korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp250 juta,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait