Intip dan Rekam Pekerja Kafe Mandi, Pria di Samboja Terancam 12 Tahun Penjara

Abriandi
Pria di Samboja tertangkap basah mengintip dan mereka wanita mandi. (foto: ilustrasi/Ist)

Tersangka YK yang diiinterogasi polisi mengakui jika rekaman itu diambil sehari sebelum tertangkap basah oleh korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp250 juta,"pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network