"Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih sejenis. Mereka terlibat cekcok karena korban cemburu pelaku berselingkuh dengan waria lainnya," ujarnya.
Pelaku yang emosi lantaran dipukul kemudian memanggil pelaku AB dan bersama-sama menganiaya korban hingga tewas. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait