SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kejadian yang menimpa siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Samarinda patut menjadi pelajaran bagi para orang tua. Korban, sebut saja Melati (12) dirudapaksa dan dirampok seorang pria saat berangkat sekolah, Senin (13/3/2023) lalu.
Pelaku berinisial AY (43) beraksi setelah melihat korban berjalan kaki sendirian menuju sekolah. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menawari korban diantar ke sekolah namun terlebih dulu mengambil kue di puskesmas.
Bocah malang itu pun tergiur tawaran AY dan naik motor pelaku. Bukannya ke arah sekolah atau puskesmas, pelaku yang diketahui merupakan warga Palaran, Samarinda Seberang, justru membawa korban ke arah Loa Janan.
"Pelaku membawa korban ke sebuah warung kosong di Loa Janan. Korban diancam akan dibunuh kalau berteriak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dikutip dari laman Polresta Samarinda, Rabu (29/3/2023).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku melucuti pakaian korban dan memperkosa korban beralaskan kain gorden. Beruntung, korban yang sudah tidak berdaya berhasil mempertahankan kehormatannya.
Tak habis akal, pelaku kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan melakukan onani. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian merampas perhiasan yang dikenakan korban dan mengancam agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain.
"Saat jam pulang sekolah, pelaku membawa pulang korban dan menurunkannya di kawasan Loa Janan Ilir. Korban kemudian pulang dengan berjalan kaki kerumahnya dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke orangtuanya,"ujarnya.
Geram dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Samarinda Seberang. Setelah mengumpulkan keterangan serta bukti visum, pelaku akhirnya diringkus saat pulang dari tempat kerjanya, Selasa (21/3/2023).
"Pelaku mengakui semua perbuatannya mulai dari mencabuli korban dan mengambil anting emas,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa pada Desember 2022 lalu di Samarinda Seberang. Namun, saat itu korban berhasil diselamatkan sekuriti karena menangis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait