Kendaraan curian tersebut dijual di sebuah rumah kost di Jalan Ki Hajar Dewantara, Tana Grogot. "Dari informasi itu, petugas bergerak melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap tersangka AF yang diduga kuat sebagai pelaku," ujarnya.
Dugaan petugas tidak salah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata pelaku curanmor kelas kakap. Tersangka mengaku sudah tujuh kali beraksi di sejumlah lokasi di Paser.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang belum sempat dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Paser. Pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait