Baca Juga:
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin ketam merk maktec, satu unit gerinda, dan mesin bor.
"Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ucap AKP Gandha.
Baca Juga:
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Paser. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
