Kepergok Jual Barang Curian di Facebook, Dua Pemuda Ditangkap Polisi 

Abriandi
Dua pelaku pencurian alat pertukangan ditangkap Polres Paser. (foto: ist/polres paser)

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin ketam merk maktec, satu unit gerinda, dan mesin bor.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ucap AKP Gandha.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Paser. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network