Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin ketam merk maktec, satu unit gerinda, dan mesin bor.
"Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ucap AKP Gandha.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Paser. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait