Untuk memuluskan aksinya, keduanya juga memalsukan testimoni fiktif untuk menjaring para korban. Bahkan, pelaku mengunggah satu tiket konser resmi untuk meyakinkan para korban.
Aksinya terbongkar setelah salah seorang korbannya berinisial ANFP membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/5/2023). Laporan tersebut bernomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2023.
Kedua tersangka kemudian ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Turut diamankan barang bukti berupa satu akun Twitter @findtrove_id, tiga buah handphone, satu CPU, satu buah monitor, satu buah mouse dan satu buah keyboard.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait