Penyanyi Dangdut Velline Chu Diciduk Gegara Sabu, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Irfan Ma'ruf
Penyanyi dangdut Velline Chu diciduk gegara kasus narkoba. (foto: irfan ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis. Kali ini, penyanyi dangdut asal Kota Cirebon Velline Chu diciduk atas kepemilikan sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyanyi dijuluki Ratu Begal itu ditangkap pada 8 Januari 2022 di Perumahan Citra Gran Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi.  

Kasus itu, kata dia terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. 

"Jadi Velline Chu ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dia menuturkan, telah melakukan tes urine terhadap Velline Chu dan hasilnya dinyatakan poisitif menggunakan sabu-sabu. Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram dan satu paket sabu seberat 2,7 gram," katanya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network