Unit Reskrim Polsek Sebuku langsung bergegas memburu pelaku. Saat hendak ditangkap di rumahnya, ABD ternyata sedang berada di dalam rumah hingga dilakukan pencarian dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (07/06/23).
"Ibu korban dan pelaku menikah siri sejak Juni 2022 dan punya satu orang anak berusia 8 bulan. Sementara, korban ini anak tirinya masih berumur 4 tahun dan selalu menjadi pelampiasan ketika pelaku kesal,” jelas Siswati.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan saat korban tengah duduk makan di ruang tamu. Pelaku kemudian menendang punggung korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan.
Akibatnya, terjungkal ke depan dan mengalami luka lebam pada punggung belakang dan bahu. Namun, sebelumnya penganiayaan juga kerap dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku tega menganiaya korban hanya karena merasa jengkel atas tingkah laku yang sering dibuat oleh korban. Dari hasil pemeriksaan, korban sudah lebih dari kali mengalami kekerasan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABD dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait