Korban yang tetap menolak akhirnya tidak bisa berkutik dan dirudapaksa pelaku. "Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," bebernya.
Pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban pindah ke rumah saudara tersangka di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor. "Saat dipertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban," jelasnya.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke keluarga. Dia mengaku digagahi tiap dua hari sekali. Keluarga korba yang tidak terima lantas melaporkan Tasri ke Polsek Derawan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait