JAKARTA, iNewsKutai.id – Peringatan bagi warga yang kerap mengonsumsi obat-obatan tradisional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada delapan obat tradisional illegal yang masih beredar di pasaran.
Obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) dan membahayakan ginjal dan hati.
“Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya. Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dilansir dari siaran pers, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, pada 2022 lalu, sudah ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung BKO. Padahal, obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya.
Berikut 8 obat tradisional ilegal yang tak memiliki izin edar dan rata-rata mengandung BKO:
1. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
2. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
3. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan) tidak mengandung BKO
4. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
5. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
6. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
7. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
8. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait