BPOM sebelumnya juga merilis 13 kosmetik illegal yang mengandung merkuri. Diketahui, bahan merkuri tak layak digunakan sebagai campuran kosmetik lantaran dapat menyebabkan kanker kulit.
"BPOM menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," dikutip dari akun instagram resmi BPOM Senin (3/7/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait