Adapun 9 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 yaitu:
1. Penggunaan Hp Saat Mengemudikan Kendaraan
2. Melawan Arus
3. Melanggar batas kecepatan
4. Balap Liar
5. Melanggar Apil
6. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
7. Tidak Menggunakan Helm
8. Angkutan Barang untuk Mengangkut Orang
9. Melanggar Hak Utama Kendaraan Tertentu (Prioritas)
Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 juli sampai dengan 23 juli 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan kecelakaan lalu lintas.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait