TARAKAN, iNewsKutai.id - Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram. Barang haram tersebut disita dari dua tersangka yang ditangkap di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil kerja keras petugas Satresnarkoba yang melakukan pendalaman kasus sejak lama.
Pengejaran terhadap kedua tersangka berinisial BR (40) dan SL (43) akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menerima informasi transaksi narkoba pada 12 Juli 2023.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SL di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut, Tarakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan ditemukan alat hisap sabu.
"Saat diiterogasi petugas, SL mengaku menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada BR yang berada di Bulungan. Tersangka kemudian ditangkap di lokasi persembunyiaannya di area pertambakan di Marungu,"jelas AKBP Ronaldo dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas awalnya hanya menemukan satu plastik bening kecil. Petugas yang curiga kedua tersangka menyembunyikan barang bukti kemudian kembali melakukan interogasi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait