Hasilnya, pelaku mengakui menyembunyikan barang bukti sabu yang digantung di pohon nipah. Saat dilakukan pencarian, petugas awalnya hanya menemukan empat paket sabu seberat 4 kilogram.
"Barang bukti disembunyikan di pohon nipah yang banyak tumbuh di area tambak. Setelah dilakukan pemeriksaan lagi, kembali ditemukan enam paket besar sabu,” ujarnya.
Menurutnya, barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkus teh China bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang. Petugas juga menemukan bungkusan bertuliskan Zensuwati. Petugas juga menyita uang tunai penjualan sabu sebesar Rp5 juta.
“Berat total barang bukti yang disita mencapai 9.988,22 gram atau hampir 10 kg,” paparnya.
Dia menambahkan, penangkapan tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan 49.941 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait